Sabtu, 17 Oktober 2015

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PRINSIP KEADILAN BAB-2

Tekstil Selundupan Bikin Produksi Dalam Negeri Turun 1.000%

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak main-main menindaklanjuti keluhan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) karena maraknya impor tekstil ilegal. Sebanyak 3.519 gulungan roll kain bahan tekstil yang diselundupkan dari China telah merugikan negara hingga Rp 2,21 miliar.

"Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai. Saya senang, telah tertangkap impor tekstil ilegal senilai US$ 1,28 juta atau setara Rp 14 miliar. Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar," kesal Jokowi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2015).

Jokowi mengatakan, pengusaha tekstil mengeluhkan sulitnya bersaing di pasar dalam negeri karena marak impor tekstil ilegal sehingga industri tekstil nasional susah berkembang. ‎

Pemerintah, tambahnya, sudah memerintahkan kepada Kepala Polisi RI dan Kejaksaan Agung untuk mem-back up penuh Ditjen Bea Cukai dan mendukung langkah Unit Eselon I Kemenkeu tersebut guna memberantas penyelundupan atau impor ilegal tekstil.

"Saya akan terus tanyakan ke Bea Cukai dan Kemenkeu. Setiap hari progressnya bagaimana, apa saja yang harus dilakukan dan ada alat yang bisa memantau kurangnya berapa," ucapnya.

Menurut Jokowi, tindakan kejahatan ini tentu merugikan negara karena tidak memberikan penerimaan atau pendapatan.
Impor ilegal atau penyelundupan, sambungnya, justru merusak industri nasional dan menyebabkan industri tekstil tidak bisa bersaing ‎

"Jadi hentikan impor ilegal karena produksi anjlok 1.000 persen dan penjualan maupun harga tekstil merosot 30 persen-40 persen akibat praktik kejahatan ini. Kalau kita ingin konsen pada hilirisasi, maka impor ilegal harus dimusnahkan," terangnya. (Fik/Gdn)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2341971/tekstil-selundupan-bikin-produksi-dalam-negeri-turun-1000

ANALISIS
Dalam kasus tersebut membuktikan bahwa di zaman era globalisasi saat ini semakin marak terjadinya penyelundupan, salah satunya adalah import tekstil selundupan yang mengakibatkan industri tekstil nasional sangat sulit berkembang karena produksi anjlok 1000% dan harga tekstil menurun 30%-40%. Selain itu import ilegal atau penyelundupan berdampak pada rusaknya industri nasional dan menyebabkan industri tekstil tidak dapat bersaing. Di sinilah rasa ketidak adilan yang di rasakan oleh pengusaha dan industri tekstil nasional.
Untuk menanggulangi kasus import tekstil selundupan tersebut, aparat pemerintah memerintahkan kepada Kepala Polisi RI dan Kejaksaan Agung untuk mem-back up penuh Ditjen Bea Cukai dan mendukung langkah Unit Eselon I Kemenkeu tersebut guna memberantas penyelundupan atau impor ilegal tekstil.
Jika dilihat dalam UUD Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” .  Jadi menurut prinsip etika bisnis dalam prinsip Keadilan bahwa pelaku usaha ilegal tersebut sangat tidak adil karena merugikan industri nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar