Minggu, 18 Oktober 2015

Tugas Kelompok 9 BAB 1 dan 2

1.      ETIKA BISNIS
2.      KELOMPOK 9
-          Enfanriandi                     (12212503)
-          Khairul Hilman               (14212073)
-          Ricky Hakim                    (16212284)
-          Sarah Fauziah Zanuar   (16212835)
3.    

 
 

4.      MATERI BAB 1 & BAB 2

PENDAHULUAN
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antar lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehati, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menhindari sikap yang kurang etis (Koneksi, Kolusi dan Korupsi) mampu mengatakan yang benar ituadalah benar, dan lain-lain.
Etika bisnis adalah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis di manapun berada. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.


A.    Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Etika bisnis adalah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis di manapun berada. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral.
Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

B.     Pengertian Etika dan Bisnis
Untuk memahami arti dari etika itu sendiri, apakah “etika” maka perlu membandingkannya dengan moralitas. Baik etika dan moralitas sering dipakai secara bersamaan serta dapat di pertukarkan dengan pengertian yang sering disamakan begitu saja. Sehubungan dengan hali tersebut, secara teoritis dapat membedakan dua pengertian etika yaitu berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Sehingga dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
            Di samping itu, etika juga dipahami dalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian ini “etika” mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika dalam pengertian pertama diatas.
Etika dalam pengertian kedua ini sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama. Dengan demikian, etika dalam pengertian yang pertama berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam kehidupannya. Hal ini berkaitan dengan perintah dan larangan langsung yang nyata. Dan etika dalam pengertian yang kedua adalah lebih normatif dan oleh karena itu mengikat setiap pribadi manusia.
            Di samping sebagaimana uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa Etika Bisnis adalah merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005)

C.     Etiket moral, hukum dan agama
Etiket berasal dari bahasa Perancis “ethiquete” yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika itu berasal dari bahasa Yunani/latin berarti filsafah moral dan merupakan bagaimana cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial budaya dan agama. Walaupun demikian keduanya juga memiliki kesamaan yaitu:
1.      Keduanya mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia.
2.      Keduanya menganut perilaku manusia secara normatif, yang berarti bahwa perilaku manusia dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukannya.
Etika sebagai filsafat Moral
            Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pedoman ataupun tolak ukur yang dapat siap pakai.
1.      Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
2.      Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Sehingga dalam praktik sehari-hari dalam melakukan bisnis bagi pelaku bisnis harus mengetahui norma-norma yang berlaku di mana kegiatan bisnis tersebut dilakukan. Untuk itu perlu dipelajari apakah norma itu?.
D.    KLASIFIKASI ETIKA
Pada dasarnya menurut Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M (2012), Etika dapat di klasifikasikan menjadi :
1.      Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
2.      Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.      Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4.      Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :

-          Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain
mungkin tidak baik.

-          Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik
yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.

5.      Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

E.     Konsepsi Etika

Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

Berikut merupakan konsep umum etika terhadap organisasi :
Pentingnya peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan. Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi. Tatanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan utama bagi anggota organisasi dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Tatanan ini digunakan untuk memperjelas misi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip organisasi, serta mengaitkannya dengan standar perilaku profesional.


Bab 2

A.    Prinsip-prinsip etika bisnis dan prinsip etika profesi
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan system nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
      1.            Prinsip otonomi ; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
      2.            Prinsip kejujuran; Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.  Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.  Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
      3.            Prinsip keadilan; menuntut agar seiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
      4.            Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle); menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
      5.            Prinsip integritas moral;terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang-orangnya maupun perusahaannya.
Pertanyaan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini agar benar-benar dapat operasional? Dalam uraian diatas dijelaskan, bahwa sesungguhnya banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat ke arah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture).
B.     Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis

Merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loyal terhadap perusahaan.

C.     Hak Dan Kewajiban

Hak  merupakanpengakuan yang dibuat oleh orang tau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok  orang lain. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadialn, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedanhakan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik.
            Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

D.    Teori Etika Lingkungan

1.      ANTROPOSENTRISME ( Shallow Environtmental Ethics)
Antroposentrisme adalah teori lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta. Mengaggap bahwa manusia manusia dan kepentingannya sebagai nilai tertinggi, sehingga mengatakan bahwa nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia sehingga etika hanya berlaku bagi manusia. Kewajiban dan tanggung jawab manusia terhadap alam merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia, bukan terhadap alam itu sendiri.
Etika ini bersifat intrumentalistik artinya pola hubungan manusia dengan alam yaitu alam sebagai alat kepentingan manusia. Manusia peduli terhadap alam, demi menjamin kebutuhan hidup manusia sehingga jika alam itu tidak berguna bagi kepentingan hidup manusia maka akan diabaikan saja. Disebut sebagai etika teologis karena mendasarkan pertimbangan moral pada akibat dari tindakan tersebut bagi kepentingan manusia. Suatu kebijakan dan tindakan yang baik dalam kaitan dengan lingkungan hidup akan dinilai baik kalau mempunyai dampak yang menguntungkan bagi kepentingan manusia.
Etika ini juga bersifat egoistis karena hanya mengutamakan kepentingan manusia, karena kepentingan mahkluk hidup lain mendapat pertimbangan moral tetap saja demi kepentingan manusia, maka dianggap sebagai etika lingkunan yang dangkal dan sempit(shallow environmental ethics).
Krisis lingkungan dianggap terjadi karena perilaku manusia yang dipengaruhi cara pandang antroposentris. Cara pandang ini menyebabkan pola perilaku manusia yang eksploitatif, dekstruktif dan tidak perduli terhadap alam. Apa saja boleh dilakukan manusia terhadap alam sejauh tidak erugikan kepentingan manusia. Kepentingan manusia dalam hal bersifat jangka pendek.

2.      BIOSENTRISME (Intermediate Environmental Ethics)
Biocentric, menganggap setiap kehidupan dan mahkluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Mendasarkan moralitas keluhuran kehidupan, baik pada manusia ataupun makhluk hidup lainnya. Karena bernilai pada dirinya sendiri, kehidupan harus dilindungi. Untuk itu, dibutuhkan etika sebagai penuntun manusia dalam bertindak melindungi dan menjaga kehidupan.

3.      EKOSENTRISME (Deep Eernvirontmental Ethics)
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi pemberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas pemberlakuan etika untuk komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biotis), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk komunitas ekosistem seluruhnya (biotis dan a-biotis).
Biosentrisme dan ekosentrisme, memandang manusia tidak hanya sebagai makhluk sosial (zoon politikon). Manusia pertama-tama harus dipahami sebagai makhluk biologis, makhluk ekologis. Dunia bukan sebagai kumpulan objek-objek yang terpisah, tetapi sebagai suatu jaringan fenomena yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental. Etika ini mengakui nilai intrinsik semua makhluk dan memandang manusia tak lebih dari salah satu bagian dalam jaringan kehidupan.
Bagaimanapun keseluruhan organisme kehidupan di alam ini layak dan harus dijaga. Holocaust ekologis telah membawa dampak pada setiap dimensi kehidupan ini. Ekosentrisme tidak menempatkan seluruh unsur di alam ini dalam kedudukan yang hierarkis dan atau sub-ordinasi. Melainkan sebuah kesatuan organis yang saling bergantung satu sama lain.

E.     Prinsip - Prinsip Etika Lingkungan
Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup.
1.      Sikap hormat terhadapalam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
2.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
3.      Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
4.      Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan
5.      Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
7.      Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
8.      Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas - luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.
9.      Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip - prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.

DAFTAR PUSTAKA :
Bertens K., 2002. Etika, Gramedia, Jakarta.
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)

Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. CV Andi Offset, Yogy

Sabtu, 17 Oktober 2015

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS PRINSIP KEADILAN BAB-2

Tekstil Selundupan Bikin Produksi Dalam Negeri Turun 1.000%

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak main-main menindaklanjuti keluhan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) karena maraknya impor tekstil ilegal. Sebanyak 3.519 gulungan roll kain bahan tekstil yang diselundupkan dari China telah merugikan negara hingga Rp 2,21 miliar.

"Keluhan pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai. Saya senang, telah tertangkap impor tekstil ilegal senilai US$ 1,28 juta atau setara Rp 14 miliar. Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar," kesal Jokowi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2015).

Jokowi mengatakan, pengusaha tekstil mengeluhkan sulitnya bersaing di pasar dalam negeri karena marak impor tekstil ilegal sehingga industri tekstil nasional susah berkembang. ‎

Pemerintah, tambahnya, sudah memerintahkan kepada Kepala Polisi RI dan Kejaksaan Agung untuk mem-back up penuh Ditjen Bea Cukai dan mendukung langkah Unit Eselon I Kemenkeu tersebut guna memberantas penyelundupan atau impor ilegal tekstil.

"Saya akan terus tanyakan ke Bea Cukai dan Kemenkeu. Setiap hari progressnya bagaimana, apa saja yang harus dilakukan dan ada alat yang bisa memantau kurangnya berapa," ucapnya.

Menurut Jokowi, tindakan kejahatan ini tentu merugikan negara karena tidak memberikan penerimaan atau pendapatan.
Impor ilegal atau penyelundupan, sambungnya, justru merusak industri nasional dan menyebabkan industri tekstil tidak bisa bersaing ‎

"Jadi hentikan impor ilegal karena produksi anjlok 1.000 persen dan penjualan maupun harga tekstil merosot 30 persen-40 persen akibat praktik kejahatan ini. Kalau kita ingin konsen pada hilirisasi, maka impor ilegal harus dimusnahkan," terangnya. (Fik/Gdn)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2341971/tekstil-selundupan-bikin-produksi-dalam-negeri-turun-1000

ANALISIS
Dalam kasus tersebut membuktikan bahwa di zaman era globalisasi saat ini semakin marak terjadinya penyelundupan, salah satunya adalah import tekstil selundupan yang mengakibatkan industri tekstil nasional sangat sulit berkembang karena produksi anjlok 1000% dan harga tekstil menurun 30%-40%. Selain itu import ilegal atau penyelundupan berdampak pada rusaknya industri nasional dan menyebabkan industri tekstil tidak dapat bersaing. Di sinilah rasa ketidak adilan yang di rasakan oleh pengusaha dan industri tekstil nasional.
Untuk menanggulangi kasus import tekstil selundupan tersebut, aparat pemerintah memerintahkan kepada Kepala Polisi RI dan Kejaksaan Agung untuk mem-back up penuh Ditjen Bea Cukai dan mendukung langkah Unit Eselon I Kemenkeu tersebut guna memberantas penyelundupan atau impor ilegal tekstil.
Jika dilihat dalam UUD Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” .  Jadi menurut prinsip etika bisnis dalam prinsip Keadilan bahwa pelaku usaha ilegal tersebut sangat tidak adil karena merugikan industri nasional.


CONTOH ETIKA DALAM BERBISNIS BAB-1

Ini Siasat PLN Agar Tetap Pasok Listrik Saat Banjir

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tanggerang (Disjaya) telah mengeluarkan siasat agar pompa air tetap mendapat pasokan listrik saat musim banjir.
"Untuk mengatasi dampak banjir di kemudian hari, PLN melakukan beberapa langkah," jelas General Manager PLN Disjaya, Haryanto WS, di Jakarta, seperti ditulis pada Kamis, (12/2/2015).

Siasat tersebut meliputi, untuk jangka pendek sampai 3 bulan ke depan PLN akan menambah
saluran khusus ke pompa Pluit dan pompa pasar ikan dan menempatkan petugas jaga 24 jam di pompa Pluit, Ancol Barat, Pasar Ikan.

PLN juga akan mengusulkan ke Pemeritah provinsi atau pemeirntah daerah untuk menambah genset yang mampu menutupi semua beban pompa di Pluit.
Dalam Jangka waktu tiga sampai 12 bulan ke depan, PLN akan meninggikan gardu-gardu distribusi yang melayani pompa, membangun jalur khusus jaringan untuk pompa-pompaprioritas lainnya.

"Mengusulkan ke Pemda untuk mempercepat tersedianya generator cadangan untuk pompa-pompa prioritas lainnya," ungkapnya.

Proyeksi 12 bulan ke depan, PLN akan meninggikan Gardu Induk atau memperkuat tanggul yang rawan banjir, seperti Gardu Induk (GI) Angke, GI Ancol, GI Muara Karang, GI Pulogadung, GI Gambir Baru, GI Kembangan, GI Penggilingan,  GI Pegangsaan.
Selain itu, PLN juga akan melakukan peninggian dan memperkuat tanggul dan penahan ombak di sekitar pembangkit Muara Karang, mengganti kabel-kabel tanah yang sudah tua (kabel minyak) dan terendam banjir, serta memeprcepat pembangunan transmisi untuk Perkuatan Jakarta. (Pew/Gdn)


ANALISIS :
Dalam pandangan Klasifikasi Etika yaitu Teori Deontologi mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Di dalam kasus di atas PT. PLN (Persero) melakukan tanggung jawab yang baik yaitu menyediakan listrik untuk negara meskipun sedang ada terjadinya bencana banjir. PT. PLN (Persero) memiliki beberapa langkah untuk menyediakan pasokan listrik di saat terjadinya banjir, di antaranya dengan menambah saluran khusus ke pompa Pluit dan pompa pasar ikan dan menempatkan petugas jaga 24 jam di pompa Pluit, Ancol Barat, Pasar Ikan.
PLN juga akan mengusulkan ke Pemeritah provinsi atau pemeirntah daerah untuk menambah genset yang mampu menutupi semua beban pompa di Pluit. Selain itu PLN akan meninggikan Gardu Induk atau memperkuat tanggul yang rawan banjir. Langkah-langkah PT. PLN (Persero) tersebut adalah sebagai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi negara Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi menurut Teori etika Deontologi etis dalam melakukan kegiatan usahanya.