Saya sangat menyukai makanan yang satu ini,
karena menurut saya ice cream bisa menenangkan pikiran dengan rasanya
yang manis dan dingin. Banyak manfaat yang saya dapat dari ice cream
yaitu kandungan kalsium di dalam ice cream dapat membantu menjaga kepadatan
tulang, meningkatkan immune tubuh dan bisa membuat perasaan menjadi
lebih tenang. Di rumah saya setiap satu minggu sekali orang tua saya
membelikan ice cream dengan jumlah yang lumayan banyak sehingga saya
tidak perlu repot untuk membeli di luar lagi. Saya pernah membuat ice
cream sendiri tapi hasilnya tidak memuaskan karena saya belum
mempelajari cara membuat ice cream yang benar selain itu juga saya tidak memiliki mesin pembuat ice cream. Seseorang mengatakan pada
saya jangan berlebihan jika mengkonsumsi ice cream karena bisa
menyebabkan flu, awalnya saya mengingat pesan dari orang tersebut namun
setelah saya pelajari lebih lanjut tentang ice cream bahwa ice cream itu
tidak menyebabkan flu jika mengkonsumsinya dengan cara tidak
berlebihan, tapi saya tetap banyak mengkonsumsi ice cream. Jika memiliki kesempatan nanti, saya akan membuka cafe
khusus ice cream di berbagai cabang di jawa barat dilengkapi dengan
metode pembuatan ice cream yang benar jadi setiap pelanggan yang datang
ke cafe saya tidak hanya menikmati sajian ice creamnya tapi juga melihat
langsung metode pembuatan ice cream tersebut. Well.. ladies and gentleman jangan takut mengkonsumsi ice cream, asalkan mengkonsumsinya dengan tidak berlebihan :) .
Senin, 28 April 2014
Landasan Wawasan Nusantara, Unsur Dasar Wawasan Nusantara dan Hakekat Wawasan Nusantara - Tugas 2
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #
Landasan Wawasan Nusantara, Unsur Dasar Wawasan
Nusantara dan Hakekat Wawasan
Nusantara
Kelompok 2 :
·
1. Aryo
Gumawang 11212195
·
2. Bella Sintia 11212415
·
3. Danu Setyo
Hutomo 11212707
·
4. Desy Suryani 11212911
·
5. Erik Maulana 12212531
·
6. Hany Tiara
Meyta S 13212302
·
7. Intan
Lestriana 13212748
·
8. Kasron
Sihotang 18212183
·
9. Monika Ayu 14212734
·
10. Rendi Maulana 16212112
·
11. Ricky Hakim 16212284
·
12. Rozzy De Guci 16212712
·
13. Sarah Fauziah Zanuar 16212836
·
14. Zulmy Nur Sritunjung 18212042
Kelas : 2EA23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti
pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah
nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan
samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
1.2 Tujuan
Membekali
mahasiswa dalam mengetahui informasi tentang landasan wawasan nusantara, unsur dasar
wawasan nusantara dan hakekat wawasan nusantara.
1.3 Rumusan Masalah
1.
Apa
saja landasan wawasan nusantara?
2.
Unsur
apa saja yang mendasari wawasan nusantara?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Hakekat wawasan nusantara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum,
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per
orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan
dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah
bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan
semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa
Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu
tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah
akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah
kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada
wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat
Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan
oleh lembaga Negara. Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Landasan wawasan nusantara meliputi:
Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada
wawasan nusantara. Maka wawasan
nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat’
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur-unsur yang
berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakekat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)