Ekonomi Koperasi # Tugas 2
Nama Kelompok :
- Sarah Fauziah Zanuar (16212836)
- Rendi Khairul Aditama (16212119)
- Garnisa Oktaviana (13212098)
- Subhan Winandi (17212159)
- Debby Kurniawan (11212754)
Kelas : 2EA23
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Badan
usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok”
dengan nama
singkat dalam Anggaran Dasar disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah)
“SMD”.
(2) Kopsyah
SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No. 241 Depok, Jawa
Barat.
(3) Kopsyah
SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar
negeri sesuai
keputusan rapat anggota.
BAB
II
VISI
DAN MISI
Pasal
2
(1) Visi Koperasi
Syariah SMD adalah :
”Menjadikan
Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
(2) Misi
Koperasi Syariah SMD adalah
a.
Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b.
Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk
stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa
sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun
kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam
melakukan aktivitas usahanya.
e.
Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh dilingkungan
masyarakat
bebas.
BAB
III
LANDASAN
DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal
3
(1) Koperasi
Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
Qur’an dan
Sunnah Rosulullah SAW.
(2) Koperasi
Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi
Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992
tentang perkoperasian
Pasal
4
(1) Koperasi
Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan
bersifat Sukarela dan Terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha
masing-masing anggota
d.
Kemandirian.
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsipprinsip
:
a. Pendidikan
Koperasi Syariah.
b. Kerjasama
antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.
BAB
IV
FUNGSI
DAN PERAN
Pasal
5
(1)
Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan
sosial.
(2) Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan
masyarakat muslim pada umumnya.
(3)
Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat
muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.
BAB
V
TUJUAN
SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT
MADANI DEPOK”
Pasal
6
(1) Koperasi
Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan
masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun
tatanan
perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
7
(2) Untuk
mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
a.
Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan
sampai batas tertentu
b.
Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital
printing, dan rumah makan.
c.
Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d.
Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan
sekolah dan angkutan barang.
e.
Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut
aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g.
Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri
pemerintah dan swasta
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
8
(1) Anggota
Koperasi adalah pemil ik sekal igus pengguna jasa Kopsyah
SMD yang
terca tat di buku anggota Koperasi Syariah SMD
(2) Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah SMD adalah
WNI yang
memenuhi syarat antara lain :
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Beralamat
di wilayah Kabupaten maupun Kotamadya Depok .
c. Berprofes
i sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan
wiraswasta.
d. Telah
membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang
ditetapkan
dalam anggaran Rumah Tangga ini.
e. Telah
menyetuju i isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota
serta peraturan-peraturan Koperasi Syariah yang
berla ku.
(3)
Keanggotaan Koperasi Syariah SMD mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan
dengan catatan dalam buku dafta r anggota.
(4) Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
harus
mengajukan permohonan secara tertu lis.
(5)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertu lis
kepada
pengurus.
(6) Seseorang
anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan
pada rapat anggota berik utnya yang terde kat.
(7) Keanggotaan
Koperasi Syariah melekat pada diri anggota sendi ri dan
tidak dapat
dipindah tangankan.
Pasal
9
Setiap
anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi
anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan
keputusan
yang telah disep akati dalam rapat anggota.
b. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku
yang
diputuskan dalam Rapat Anggota.
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
Syariah SMD
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas
kekeluargaan.
e. Menanggung
kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
10
(1) Setiap
anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai Hak :
a. Menghadir
i, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat
anggota.
b. Memilih
atau dipi lih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c. Meminta
diadakan rapat anggota, rapat anggota luar biasa sesuai
dengan
ketentuan pasal 13 dan 14.
d.
Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus dilua r rapat
anggota baik
dimin ta maupun tidak dimin ta.
e.
Memanfaatkan Koperasi Syariah dan mendapatkan pelayanan yang
sama antara
sesama anggota.
f. Memperoleh
sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau trans aksi
Pasal
11
(1)
Keanggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal
dunia
b. Meminta
berhenti atas kehendak sendi ri
c. Diber
hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban
sebagai
anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
Pasal
12
(1) Disamping
anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah SMD
dapat
menerima anggota luar biasa.
(2) Yang
dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah:
a. Penduduk
WNI yang bukan berdomisil i diwilayah Kabupaten/
Kotamadya
Depok atau dalam wilayah Jabodetabe k (jaka rta, bogor,
tange rang
dan bekasi)
b. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa).
c. Menyetakan
secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar,
anggaran
rumah tangga dan peraturan yang berlaku di Koperasi
Syariah SMD.
(3) Dalam hal
anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban
sebagaimana
halnya anggota Koperas i Syariah SMD tetap i tetap
berpartisipasi
dalam kegia tan.
(4) Anggota
Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan
tidak punya
hak dipi lih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas.
BAB
VII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
13
(1) Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi
Syariah SMD
(2) Dalam
rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara.
(3) Rapat
anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan
diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(4) Rapat
anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan
diberitahukan
sekurangkurangnya 7 (tuju h) hari sebelum pelaksanaan.
(5) Rapat
anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi
Syari ah.
Pasal
14
(1) Jika
rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat
memenuhi
ketentuan dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda
selama 1
(satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga
memenuhi
quorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota
Luar Biasa.
(2) Keputusan
Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam
hal ini tidak terca pai kata mufakat keputusan diambil
berdasarkan
suara terbanyak.
(3) Anggota
yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui
hasil
mufakat.
Pasal
15
(1) Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
Pengurus dan
Pengawas mengenai segala sesuatu yang terja di dalam
pengelolaan
Koperasi Syariah SMD
(2) Rapat
anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan
Umum dibidang Organisasi , manajemen dan usaha
Koperasi
Syariah SMD
c. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam
tugasnya,
termasuk laporan keuangan, neraca dan rugi laba.
e. Rencana/
Program kerja Koperasi Syariah SMD melip uti anggaran
pendapatan.
f.
Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi Syariah SMD.
g. Pembagian
sisa Hasil Usaha
Pasal
16
(1) Setiap
rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat yang ditanda
tangani oleh
pimpinan dan notulen rapat.
(2) Keputusan
Rapat Anggota Koperasi Syariah SMD ditanda tangani oleh
ketua dan
sekretaris Koperasi Syariah SMD
Pasal
17
(1) Acara
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah SMD memuat antara
lain :
a. Pembukaan
Pembacaan kalam Ilah i dan sari tilawah
Pengantar kata dari panitia
Laporan singk at dari pengurus
Sambutan-sambutan
b. Acara
Pokok
Penyampaian quorum rapat
Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar
biasa .
Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk
laporan
kelembagaan,
usaha dan keuangan.
Laporan hasil pengawasan oleh pengawas.
Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan
rencana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi Syariah SMD untuk
tahun berja
lan.
Penetapan pembagian sisa hasil usaha
Pemilihan pengurus dan pengawas.
Tausiyah oleh Dewan Syariah/ alim ulama
Penutup.
(2) Laporan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program
kerja dari
RKATKS (Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi
Syariah)
disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat
anggota tahunan dilaksanakan.
BAB
VIII
PENGURUS
Pasal
18
(1) Pengurus
Koperasi Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam RAT/
Luar biasa.
(2) Pengurus
merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
(3) Yang dipi
lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syaratsyarat
:
a. Bertaqwa
kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat
membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki
sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun dilua
r Koperasi Syariah.
d. Mempunyai
wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah
menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu )
tahun dan
memperlihatkan kedis iplinan dan loyalita s kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak
menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara
pidana baik
dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk
kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(4) Pengurus
dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipil ih
kembali.
(5) Bilamana
Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum
masa
jabatannya habis , maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat
mengangkat
penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan
anggota
Koperasi Syariah SMD
Pasal
19
(1) Pengurus
terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyakbanyaknya
7 orang.
(2) Nama-nama
pengurus dicat at dalam dafta r buku dafta r pegurus.
(3) Pengurus
setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabi la :
a. Pengurus melakukan
kecurangan dan merugikan Koperasi Syariah
SMD
b. Pengurus
tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah SMD
c. Pengurus
tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah SMD
Pasal
20
Tugas dan
kewajiban Pengurus antara lain :
(1) Memimpin
organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD, melakukan
segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Syariah SMD
serta
mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
(2)
Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat
pengurus
serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota
mengenai
tugas kepengurusannya.
(3)
Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih.
(4)
Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian
anggota.
(5) Membantu
pengawas dalam melakukan pengawasan dengan
memberikan
keterangan yang diperlukan.
Pasal
21
(1) Setelah
tahun buku Koperasi Syariah SMD ditutup, paling lambat setelah
satu bulan
sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan
yang memuat
antara lain :
a. Keadaan
organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD yang dicap ai.
b.
Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta
penje lasan
berupa Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani
oleh semua
anggota yang hadir.
Pasal
22
(1) Pengurus
Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola (Dire ktur,
manager dan
karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola
usaha maupun kegia tan.
(2) Rencana
pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota
untuk
mendapat persetujua n.
(3) Kegiatan
yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab
pengurus.
(4) Hubungan
antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja
atas dasar
perikatan.
(5)
Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.
BAB
VII
PENGAWASAN
Pasal
23
(1) Pengawas
dipi lih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
terdi rii atas Pengawas Syariah dan Pengawas Operasiona l
(3) Pengawas
bertanggung jawab terhadap rapat Anggota.
(4) Yang
dipil ih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi
Syariah SMD
yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa
kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat
membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki
sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun dilua
r Koperasi Syariah SMD
d. Mempunyai
wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah
menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu )
tahun dan
memperlihatkan kedis iplinan dan loyal itas kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak
menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara
pidana baik
dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk
kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(5) Pengawas
dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipil ih
kembali.
Pasal
24
(1) Pengawas bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan
dan
pengelolaan Koperasi Syariah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekal i.
(2) Pengawas
bertugas untuk membuat laporan tertu lis tentang hasil
pengawasan
dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada
rapat
anggota.
Pasal
25
(1) Pengawas
berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi
Syariah SMD
(2) Pengawas
berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperluka n.
(3) Pengawas
berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan
kepada
pengurus.
(4) Dalam
hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan
publik dengan
persetujuan pengurus.
(5) Biaya
akuntan Publik dibeban kan Koperasi Syariah SMD
Pasal
26
(1) Pengawas
tidak menerima gaji tetap i dapat diber ikan uang jasa.
(2) Pengawas
sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua dan
anggota.
BAB
VIII
DIREKTUR,
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal
27
(1)
Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh
Direktu r,
para manajer dan karyawan yang ditun juk dan ditetapkan oleh
Pengurus.
(2) Direkt
ur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus
serta hubungan kerja antara pengurus dan dan direktur ,
manajer dan
karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda
tangani
bersama kedua pihak.
(3) Direk tur
dan para manjer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi
Syariah SMD
BAB
IX
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
28
(1) Untuk
kepentingan Koperasi Syariah SMD Rapat anggota dapat
mengangkat
dewan penasehat
(2) Dewan
penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa.
(3) Dewan
penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus
untuk
kemajuan koperasi baik dimin ta maupun tidak diminta adan saransarannya
tidak mutlak
diterima/dilaksanakan.
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT
MADANI DEPOK”
Pasal
29
(1) Tahun
buku Koperasi Syariah SMD dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31
Desember.
(2) Pembukuan
Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola (Dire ktur,
para manejer
dan karyawan)
(3) Setiap
tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/
laba usaha.
(4) Pembukuan
Koperasi Syariah SMD dapat menggunakan sistem akutansi
yang sesuai
dengan ketentuan yang berla ku.
BAB
XI
MODAL
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal
30
(1) Modal
Koperasi Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/
pinjaman.
(2) Modal
sendi ri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib
c. Dana
Cadangan
d. Hibah
e. Donasi
(3) Modal
Luar/ pinjaman berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
Syariah lain
c. Bank dan lembaga
lain dengan sistem syariah
d. Penerbitan
obligasi dan surat-surat berharga.
e. Sumber
dana lain yang syah.
(4) Selain
modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan
pemupukan
modal penyertaan.
Pasal
31
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya sendi ri pada Koperasi
Syariah SMD
berupa simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga
Ratus Ribu
Rupiah ).
(2) Setiap
anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan
simpanan
wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap
bulannya
hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal
Penyertaan.
Pasal
32
(1) Simpanan
Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali
selama masih
menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
(2) Simpanan
yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan
kepada
anggota setelah dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan
jika anggota
terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan Koperasi
Syariah SMD
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
33
(1) Sisa
hasil usaha Koperasi Syariah SMD merupakan pendapatan yang
diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berik ut :
a. 30 % untuk
dana cadangan pengembangan Koperasi Syariah SMD
b. 45 % untuk
anggota sebanding dengan partisipasi modal
c. 5 % untuk
dana pengurus
d. 5 % untuk
dana kesejahteraan karyawan
e. 5 % untuk
dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f. 5 % untuk
pendidikan
g. 5 % untuk
keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota.
Pasal
34
(1) Uang
cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk
menutup
kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
(2) Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingg i
50% dari
jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi Syariah SMD
BAB
XIII
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
35
(1) Apabila
Koperasi Syariah SMD dibubarkan dan pada penyelesaiannya
ternyata
kekayaan Koperasi Syariah SMD tidak mencukupi untuk melunasi
segala
kewajibannya, maka sekal ian anggota diwaj ibkan menanggung
kerugian
masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan
Wajib.
Masing-masing anggota menangung kerugian sama banyaknya.
(2) Kerugian
yang diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada suatu akhir tahun
buku ditutup
dengan uang cadangan.
BAB
IV
PEMBUBARAN
KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT
MANDIRI DEPOK” DAN PENYELESAIAN
Pasal
36
(1)
Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan berdasarkan
keputusan
Rapat Anggota.
Pasal
37
(1)
Pembubaran Koperasi Syariah SMD harus diadakan Rapat Anggota
Khusus
mengenai pembubaran.
(2)
Pembubaran Koperasi Syariah SMD didasarkan pada kondi si tidak adanya
kegia tan
lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi.
(3) Keputusan
Pembubaran Koperasi Syariah SMD oleh rapat anggota
dilakukan
secara tertu lis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kredi tor
dan Pejabat
yang berwenang.
BAB
XV
JANGKA
WAKTU
Pasal
38
(1) Koperasi
Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai
dengan maksud
dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6.
BAB
XVII
SANGSI-SANGSI
Pasal
39
(1) Seluruh
anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala
ketentuan-ketentuan
dalam anggaran Dasar/ Anggaran RumahTangga dan
peraturan
lainnya yang berla ku.
(2) Apabila
ketentuan-ketentuan terse but tidak ditep ati, dilan ggar atau di
ingka ri maka
kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan
sangsi oleh
rapat anggota berupa :
a. Perin
gatan.
b.
Diberhentikan atas kemauan sendiri
c.
Diberhentikan dari jaba tan pengurus
d.
Diberhentikan dari keanggotaan sete lah 3 (tig a) kali peringa tan
(3) Manajer
dan karyawan yang meru gikan Koperasi Syar iah SMD akan
dise lesa
ikan menurut ketentuan hukum yang berl aku.
BAB
XVII I
PERATURAN
KHUSUS
Pasal
40
(1) Rapat
Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan
yang tidak
tercantum dalam Anggaran Dasa r dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XIX
PENUTUP
Pasal
41
Demikian
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah SMD ini dite tapkan dan
diat ur oleh
rapat anggota dan ditanda tangani oleh pengurus yang dibe ri kuasa
oleh Rapat
Anggota Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok” di “Depok”
Pengurus
Koperasi Syariah SMD.
(1) Ketua :
……………………..
(2) Wakil
Ketua : ………………………
(3) Sekertar
is : ………………………
(4) Bendahara
: ………………………
(5) Dewan
Syar iah : ………………………
(6) Dewan Pengawas :
………………………