Selasa, 14 Januari 2014

Ekonomi Koperasi - Visi dan Misi, Tujuan, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga pada Koperasi

Ekonomi Koperasi # Tugas 2 
Nama Kelompok : 
  1. Sarah Fauziah Zanuar (16212836)
  2. Rendi Khairul Aditama (16212119)
  3. Garnisa Oktaviana (13212098)
  4. Subhan Winandi (17212159)
  5. Debby Kurniawan (11212754)
Kelas : 2EA23


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok”
dengan nama singkat dalam Anggaran Dasar disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah) “SMD”.
(2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No. 241 Depok, Jawa
Barat.
(3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar
negeri sesuai keputusan rapat anggota.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 2
(1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah :
”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
(2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam melakukan aktivitas usahanya.
e. Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh dilingkungan
masyarakat bebas.

BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 3

(1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.
(2) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian

Pasal 4

(1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsipprinsip
:
a. Pendidikan Koperasi Syariah.
b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 5

(1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan sosial.
(2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
(3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.

BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 6

(1) Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7

(2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan sampai batas tertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital printing, dan rumah makan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan sekolah dan angkutan barang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri pemerintah dan swasta

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8

(1) Anggota Koperasi adalah pemil ik sekal igus pengguna jasa Kopsyah
SMD yang terca tat di buku anggota Koperasi Syariah SMD
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah SMD adalah
WNI yang memenuhi syarat antara lain :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Beralamat di wilayah Kabupaten maupun Kotamadya Depok .
c. Berprofes i sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan
wiraswasta.
d. Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang
ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ini.
e. Telah menyetuju i isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi Syariah yang
berla ku.
(3) Keanggotaan Koperasi Syariah SMD mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta r anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
harus mengajukan permohonan secara tertu lis.
(5) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertu lis
kepada pengurus.
(6) Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan pada rapat anggota berik utnya yang terde kat.
(7) Keanggotaan Koperasi Syariah melekat pada diri anggota sendi ri dan
tidak dapat dipindah tangankan.

Pasal 9

Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan
keputusan yang telah disep akati dalam rapat anggota.
b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku
yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
Syariah SMD
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas
kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah
Tangga.                            

Pasal 10

(1) Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai Hak :
a. Menghadir i, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
b. Memilih atau dipi lih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota, rapat anggota luar biasa sesuai
dengan ketentuan pasal 13 dan 14.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus dilua r rapat
anggota baik dimin ta maupun tidak dimin ta.
e. Memanfaatkan Koperasi Syariah dan mendapatkan pelayanan yang
sama antara sesama anggota.
f. Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau trans aksi

Pasal 11

(1) Keanggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendi ri
c. Diber hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban
sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.

Pasal 12

(1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah SMD
dapat menerima anggota luar biasa.
(2) Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah:
a. Penduduk WNI yang bukan berdomisil i diwilayah Kabupaten/
Kotamadya Depok atau dalam wilayah Jabodetabe k (jaka rta, bogor,
tange rang dan bekasi)
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa).
c. Menyetakan secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku di Koperasi
Syariah SMD.
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban
sebagaimana halnya anggota Koperas i Syariah SMD tetap i tetap
berpartisipasi dalam kegia tan.
(4) Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan
tidak punya hak dipi lih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi Syariah SMD
(2) Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara.
(3) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(4) Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan
diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tuju h) hari sebelum pelaksanaan.
(5) Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi
Syari ah.

Pasal 14

(1) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat
memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda
selama 1 (satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga
memenuhi quorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota
Luar Biasa.
(2) Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam hal ini tidak terca pai kata mufakat keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui
hasil mufakat.

Pasal 15

(1) Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai segala sesuatu yang terja di dalam
pengelolaan Koperasi Syariah SMD
(2) Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan Umum dibidang Organisasi , manajemen dan usaha
Koperasi Syariah SMD
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam
tugasnya, termasuk laporan keuangan, neraca dan rugi laba.
e. Rencana/ Program kerja Koperasi Syariah SMD melip uti anggaran
pendapatan.
f. Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi Syariah SMD.
g. Pembagian sisa Hasil Usaha

Pasal 16

(1) Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat yang ditanda
tangani oleh pimpinan dan notulen rapat.
(2) Keputusan Rapat Anggota Koperasi Syariah SMD ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris Koperasi Syariah SMD

Pasal 17

(1) Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah SMD memuat antara
lain :
a. Pembukaan
Pembacaan kalam Ilah i dan sari tilawah
Pengantar kata dari panitia
Laporan singk at dari pengurus
Sambutan-sambutan
b. Acara Pokok
Penyampaian quorum rapat
Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa .
Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk laporan
kelembagaan, usaha dan keuangan.
Laporan hasil pengawasan oleh pengawas.
Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Syariah SMD untuk
tahun berja lan.
Penetapan pembagian sisa hasil usaha
Pemilihan pengurus dan pengawas.
Tausiyah oleh Dewan Syariah/ alim ulama
Penutup.
(2) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program
kerja dari RKATKS (Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi
Syariah) disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan.

BAB VIII
PENGURUS

Pasal 18

(1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam RAT/
Luar biasa.
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
(3) Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syaratsyarat
:
a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun dilua r Koperasi Syariah.
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu )
tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyalita s kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara
pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(4) Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipil ih
kembali.
(5) Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum
masa jabatannya habis , maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat
mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan
anggota Koperasi Syariah SMD

Pasal 19

(1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyakbanyaknya
7 orang.
(2) Nama-nama pengurus dicat at dalam dafta r buku dafta r pegurus.
(3) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabi la :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi Syariah
SMD
b. Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah SMD
c. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah SMD

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain :
(1) Memimpin organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD, melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Syariah SMD
serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat
pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota
mengenai tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih.
(4) Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian
anggota.
(5) Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan
memberikan keterangan yang diperlukan.

Pasal 21

(1) Setelah tahun buku Koperasi Syariah SMD ditutup, paling lambat setelah
satu bulan sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan
yang memuat antara lain :
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD yang dicap ai.
b. Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta
penje lasan berupa Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani
oleh semua anggota yang hadir.

Pasal 22

(1) Pengurus Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola (Dire ktur,
manager dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha maupun kegia tan.
(2) Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota
untuk mendapat persetujua n.
(3) Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus.
(4) Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja
atas dasar perikatan.
(5) Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Pengawas dipi lih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas terdi rii atas Pengawas Syariah dan Pengawas Operasiona l
(3) Pengawas bertanggung jawab terhadap rapat Anggota.
(4) Yang dipil ih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi
Syariah SMD yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun dilua r Koperasi Syariah SMD
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu )
tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyal itas kepada Koperasi
Syariah SMD
f. Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara
pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(5) Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipil ih
kembali.

Pasal 24

(1) Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan
dan pengelolaan Koperasi Syariah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekal i.
(2) Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertu lis tentang hasil
pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada
rapat anggota.

Pasal 25

(1) Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi Syariah SMD
(2) Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperluka n.
(3) Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan
kepada pengurus.
(4) Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan
publik dengan persetujuan pengurus.
(5) Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi Syariah SMD

Pasal 26

(1) Pengawas tidak menerima gaji tetap i dapat diber ikan uang jasa.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua dan
anggota.

BAB VIII
DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 27

(1) Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh
Direktu r, para manajer dan karyawan yang ditun juk dan ditetapkan oleh
Pengurus.
(2) Direkt ur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus serta hubungan kerja antara pengurus dan dan direktur ,
manajer dan karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda
tangani bersama kedua pihak.
(3) Direk tur dan para manjer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi
Syariah SMD

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 28

(1) Untuk kepentingan Koperasi Syariah SMD Rapat anggota dapat
mengangkat dewan penasehat
(2) Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa.
(3) Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus
untuk kemajuan koperasi baik dimin ta maupun tidak diminta adan saransarannya
tidak mutlak diterima/dilaksanakan.

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 29

(1) Tahun buku Koperasi Syariah SMD dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31
Desember.
(2) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola (Dire ktur,
para manejer dan karyawan)
(3) Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/
laba usaha.
(4) Pembukuan Koperasi Syariah SMD dapat menggunakan sistem akutansi
yang sesuai dengan ketentuan yang berla ku.

BAB XI
MODAL KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 30

(1) Modal Koperasi Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/
pinjaman.
(2) Modal sendi ri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah
e. Donasi
(3) Modal Luar/ pinjaman berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Syariah lain
c. Bank dan lembaga lain dengan sistem syariah
d. Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
e. Sumber dana lain yang syah.
(4) Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan
pemupukan modal penyertaan.

Pasal 31

(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendi ri pada Koperasi
Syariah SMD berupa simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga
Ratus Ribu Rupiah ).
(2) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan
simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap
bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal
Penyertaan.

Pasal 32

(1) Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali
selama masih menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
(2) Simpanan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan
kepada anggota setelah dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan
jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan Koperasi
Syariah SMD

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 33

(1) Sisa hasil usaha Koperasi Syariah SMD merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berik ut :
a. 30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi Syariah SMD
b. 45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal
c. 5 % untuk dana pengurus
d. 5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
e. 5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f. 5 % untuk pendidikan
g. 5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota.

Pasal 34

(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk
menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingg i
50% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi Syariah SMD

BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 35

(1) Apabila Koperasi Syariah SMD dibubarkan dan pada penyelesaiannya
ternyata kekayaan Koperasi Syariah SMD tidak mencukupi untuk melunasi
segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwaj ibkan menanggung
kerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan
Wajib. Masing-masing anggota menangung kerugian sama banyaknya.
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada suatu akhir tahun
buku ditutup dengan uang cadangan.

BAB IV
PEMBUBARAN KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MANDIRI DEPOK” DAN PENYELESAIAN

Pasal 36

(1) Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.

Pasal 37

(1) Pembubaran Koperasi Syariah SMD harus diadakan Rapat Anggota
Khusus mengenai pembubaran.
(2) Pembubaran Koperasi Syariah SMD didasarkan pada kondi si tidak adanya
kegia tan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi.
(3) Keputusan Pembubaran Koperasi Syariah SMD oleh rapat anggota
dilakukan secara tertu lis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kredi tor
dan Pejabat yang berwenang.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 38

(1) Koperasi Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6.

BAB XVII
SANGSI-SANGSI

Pasal 39

(1) Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala
ketentuan-ketentuan dalam anggaran Dasar/ Anggaran RumahTangga dan
peraturan lainnya yang berla ku.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan terse but tidak ditep ati, dilan ggar atau di
ingka ri maka kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan
sangsi oleh rapat anggota berupa :
a. Perin gatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiri
c. Diberhentikan dari jaba tan pengurus
d. Diberhentikan dari keanggotaan sete lah 3 (tig a) kali peringa tan
(3) Manajer dan karyawan yang meru gikan Koperasi Syar iah SMD akan
dise lesa ikan menurut ketentuan hukum yang berl aku.

BAB XVII I
PERATURAN KHUSUS

Pasal 40

(1) Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan
yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasa r dan Anggaran Rumah
Tangga.

BAB XIX
PENUTUP

Pasal 41

Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah SMD ini dite tapkan dan
diat ur oleh rapat anggota dan ditanda tangani oleh pengurus yang dibe ri kuasa
oleh Rapat Anggota Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok” di “Depok”
Pengurus Koperasi Syariah SMD.
(1) Ketua : ……………………..
(2) Wakil Ketua : ………………………
(3) Sekertar is : ………………………
(4) Bendahara : ………………………
(5) Dewan Syar iah : ………………………

(6) Dewan Pengawas : ………………………