PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada
Pemerintah.
2.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan
mendirikan koperasi
* Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
*
Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
* Memilih
nama-nama pendiri koperasi
* Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun
anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk
tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara pembentukan koperasi
3. Surat
bukti penyetoran modal
4. Neraca
awal kegiatan usaha
5. Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Foto copy
KTP masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara pembentukan koperasi
3. Surat
bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca
awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a.
Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi
:
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya
manusianya
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan
riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat
bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya
manusianya.
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan
riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau
keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy
KTP masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara
administratif
2.
Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala
Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
MEMBANGUN KOPERASI
KOPERASI MEMBANGUN
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang
yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi
anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan
mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan
koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut
diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota,
pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan
pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh
camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
-
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dan
-
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar
Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh
pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh
Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat
desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah
ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada
(dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat
tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang
telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi
disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi: